Rifai mengingatkan masyarakat untuk patuh karena akan ada sanksi bagi yang melanggar.
“Mulai sanksi ringan hingga berat,” kata Rifai menegaskan.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman berjanji akan memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Dalam 2 Pekan, 150 Nakes di Cianjur Kena Covid-19 gara-gara Kelelahan
Namun, Herman mengaku baru akan menginventarisasi mereka dengan kriteria berpenghasilan rendah dan yang belum mendapatkan bantuan sosial tersebut.
"Anggarannya baru akan kita rinci, minimal dapat pengganti untuk makan sehari-harinya," kata Herman, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.