SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Karena itu, mulai 5 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," kata Luqman dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Lapangan Tembak di Surabaya Diubah Jadi RS Lapangan
Sementara itu, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
"Yang pasti, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam," ujar Luqman.
Di samping itu, suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca juga: PPKM Darurat, Checkpoint di Pintu Masuk Surabaya Kembali Difungsikan
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Luqman.