Salin Artikel

Jalan Utama di Cianjur Ditutup Selama PPKM Darurat

Penerapan aturan itu akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, penutupan jalan di dalam kota ini dibagi dalam tiga ring.

Ring 1 melingkupi ruas Jalan Mangunsarkoro, Jalan Siti Jenab, Jalan Yulius Usman, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Amalia Rubini.

Ring 2 melingkupi Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Barisan Banteng, Jalan KH Sa'ban, Jalan Mochamad Toha, Jalan Ibu Atikah, dan Jalan Suroso.

Selanjutnya, ring 3 melingkupi perbatasan Puncak Bogor, dan Bundaran Tugu Lampu Gentur.

“500 personel kita sebar disejumlah titik di ring-ring tersebut,” kata Rifai kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Disebutkan Rifai, penutupan di ring 1 dan 2 akan mulai dilakukan sejak 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Sementara untuk malam hari seluruh jalan yang ada di ring 1, 2, dan 3 ditutup dari 18.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar dia.


Rifai mengingatkan masyarakat untuk patuh karena akan ada sanksi bagi yang melanggar.

“Mulai sanksi ringan hingga berat,” kata Rifai menegaskan.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman berjanji akan memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

Namun, Herman mengaku baru akan menginventarisasi mereka dengan kriteria berpenghasilan rendah dan yang belum mendapatkan bantuan sosial tersebut.

"Anggarannya baru akan kita rinci, minimal dapat pengganti untuk makan sehari-harinya," kata Herman, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/210502778/jalan-utama-di-cianjur-ditutup-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke