Adapun KA yang masih beroperasi untuk pemberangkatan dari Daop 5, yaitu:
1. KA Serayu Pagi relasi Purwokerto – Kroya – Pasarsenen PP
2. KA Serayu Malam relasi Purwokerto – Kroya – Pasarsenen PP
3. KA Kutojaya Selatan relasi Kotoarjo – Kiaracondong PP
4. KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo – Pasarsenen PP
5. KA Wijayakusuma relasi Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang PP
Ayep menegaskan kebijakan ini sebenarnya bukan pembatalan, meski pada praktiknya ada perjalanan KA yang urung dilaksanakan.
Akan tetapi, merupakan penghentian sementara masing-masing perjalanan KA.
Baca juga: Satu Dosen Positif Covid-19 Meninggal, Kampus Unsoed Purwokerto Lockdown
Lebih lanjut Ayep mengatakan, ada persyaratan naik KA yang harus dipenuhi oleh calon penumpang merujuk pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021.
Untuk perjalanan KA jarak jauh harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam dan atau Rapid Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan KA dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tapi akan dilakukan tes acak (random test).
Sekalipun penumpang sudah membawa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Beredar Kabar BOR RS di Purwokerto Tembus 98 Persen, Bupati: Tidak Betul, Itu Ngawur
Namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR.
Selain itu penumpang wajib menerapkan prokes ketat selama dalam peejalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.