Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Semua Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup

Kompas.com - 03/07/2021, 06:00 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Untuk pelaksanaannya, telah diterbitkan Instruksi Bupati Tangerang yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Malam Ini, Semua Pintu Keluar Masuk Banten Ditutup selama PPKM Darurat

Instruksi tersebut berisi sejumlah poin yang mengatur aktivitas masyarakat selama PPKM darurat diterapkan.

Baca juga: Rekor Baru, Kasus Positif Covid-19 Harian Banten Tembus 3.389 Orang, Ini Kata Dinkes

Berikut adalah poin-poin aturan dalam Instruksi Bupati dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Tangerang:

a). Aturan pertama adalah aturan mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah hingga perguruan tinggi dilaksanakan secara online.

b). Kemudian kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

c). Sementara sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, hingga teknologi informasi dan komunikasi diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

d). Untuk sektor esensial di pemerintahan yang meliputi pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen.

e). Adapun sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, listrik dan air, hingga industri kebutuhan pokok diberlakukan WFO 100 persen dengan prokes ketat.

f). Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kelontong dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

g). Apotek dan toko obat dipersilakan buka 24 jam.

h). Kegiatan makan/minum di restoran hingga lapak jajan hanya diperbolehkan delivery/take away, tidak diperkenankan makan di tempat.

i). Pusat perbelanjaan/mal ditutup kecuali akses menuju supermarket atau restoran dibuka.

j). Seluruh tempat ibadah ditutup.

k). Tempat wisata hingga area publik ditutup.

l). Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan yang memicu kerumunan dilarang.

m). Transportasi umum hanya boleh mengangkut 70 persen penumpang dari total kapasitas muatan.

n). Dilarang menggelar resepsi. Akad nikah hanya boleh dihadiri 30 orang, dengan aturan tidak diperkenankan makan di tempat.

o). Pelaku perjalanan domestik dengan trasnportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

p). Kegiatan Hari Raya Idul Adha dari malam takbiran keliling hingga shalat Idul Adha berjemaah di masjid atau lapangan terbuka ditiadakan.

q). Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilarang berkerumun, distribusi daging hanya boleh dilakukan door to door oleh panitia.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan tersebut selama PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli.

Dalam Instruksi tersebut disampaikan, pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aturan di atas, dalam Instruksi Bupati tersebut juga diumumkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tangerang ditunda hingga 8 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com