Untuk pelaksanaannya, telah diterbitkan Instruksi Bupati Tangerang yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Jumat (2/7/2021).
Instruksi tersebut berisi sejumlah poin yang mengatur aktivitas masyarakat selama PPKM darurat diterapkan.
Berikut adalah poin-poin aturan dalam Instruksi Bupati dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Tangerang:
a). Aturan pertama adalah aturan mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah hingga perguruan tinggi dilaksanakan secara online.
b). Kemudian kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
c). Sementara sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, hingga teknologi informasi dan komunikasi diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
d). Untuk sektor esensial di pemerintahan yang meliputi pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen.
e). Adapun sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, listrik dan air, hingga industri kebutuhan pokok diberlakukan WFO 100 persen dengan prokes ketat.
f). Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kelontong dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
g). Apotek dan toko obat dipersilakan buka 24 jam.
h). Kegiatan makan/minum di restoran hingga lapak jajan hanya diperbolehkan delivery/take away, tidak diperkenankan makan di tempat.
i). Pusat perbelanjaan/mal ditutup kecuali akses menuju supermarket atau restoran dibuka.
j). Seluruh tempat ibadah ditutup.
k). Tempat wisata hingga area publik ditutup.
l). Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan yang memicu kerumunan dilarang.
m). Transportasi umum hanya boleh mengangkut 70 persen penumpang dari total kapasitas muatan.
n). Dilarang menggelar resepsi. Akad nikah hanya boleh dihadiri 30 orang, dengan aturan tidak diperkenankan makan di tempat.
o). Pelaku perjalanan domestik dengan trasnportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
p). Kegiatan Hari Raya Idul Adha dari malam takbiran keliling hingga shalat Idul Adha berjemaah di masjid atau lapangan terbuka ditiadakan.
q). Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilarang berkerumun, distribusi daging hanya boleh dilakukan door to door oleh panitia.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan tersebut selama PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli.
Dalam Instruksi tersebut disampaikan, pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aturan di atas, dalam Instruksi Bupati tersebut juga diumumkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tangerang ditunda hingga 8 Agustus.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/060000178/aturan-lengkap-ppkm-darurat-di-kabupaten-tangerang-semua-mal-hingga-tempat