Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan berhasil menemukan ponsel yang dijual kepada dua orang warga Kota Kupang berinisial PHPK (37) dan FN (42).
Rupanya Mikhael mendapat informasi kalau polisi sudah menemukan ponsel curian itu.
Sehingga, dia lari dan bersembunyi di dalam hutan Oeboko, Desa Oelatsala, Kabupaten Kupang selama dua hari.
Baca juga: PPKM Darurat, Seluruh Wisata di Kediri Ditutup
Polisi pun sempat kesulitan menemukan lokasi persembunyian Mikhael.
Namun, berkat informasi dan bantuan warga, polisi akhirnya membekuk Mikhael di hutan.
Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk diperiksa secara intensif.
"Pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.