KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap terduga pencuri ponsel, Mikhael Saka’u (50) setelah sempat bersembunyi di hutan.
Mikhael yang merupakan warga Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang telah melakukan sejumlah aksi pencurian ponsel di wilayah Kota Kupang.
"Pelaku kita tangkap setelah bersembunyi selama dua hari di hutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang NTT Mulai Ditata
Hasri menjelaskan, pihaknya semula menerima laporan dari sejumlah warga yang kehilangan ponsel.
Para korban kehilangan tiga unit ponsel tablet masing-masing dua unit Samsung tab A warna hitam dan putih, serta Samsung Tab S7, juga satu unit ponsel Oppo Reno 2 warna abu-abu.
"Pelaku ini, sudah sering mencuri di kompleks Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang dan sekitarnya," ungkap Hasri.
Baca juga: Curhat Nakes Tangani Lonjakan Pasien Covid-19: Tidur di Lemari, Kami Sangat Lelah
Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan berhasil menemukan ponsel yang dijual kepada dua orang warga Kota Kupang berinisial PHPK (37) dan FN (42).
Rupanya Mikhael mendapat informasi kalau polisi sudah menemukan ponsel curian itu.
Sehingga, dia lari dan bersembunyi di dalam hutan Oeboko, Desa Oelatsala, Kabupaten Kupang selama dua hari.
Baca juga: PPKM Darurat, Seluruh Wisata di Kediri Ditutup
Polisi pun sempat kesulitan menemukan lokasi persembunyian Mikhael.
Namun, berkat informasi dan bantuan warga, polisi akhirnya membekuk Mikhael di hutan.
Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk diperiksa secara intensif.
"Pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.