TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kota Tasikmalaya termasuk salahsatu daerah dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang.
Pemerintah kota setempat pun menilai pembentukan petugas tracing di tingkat Rukun Tetangga (RT) zona merah gagasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai solusi terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang membludak.
"Rencana pembentukan petugas tracing tingkat RT yang digagas Pak Gubernur tentunya sangat membantu kami tenaga medis," jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra, kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).
"Selama ini kan, petugas tracing tenaga kesehatan sangat kewalahan dengan membludaknya warga terpapar. Ini tentunya akan mempercepat proses penghentian penyebaran," lanjut Asep.
Baca juga: Varian Delta Sudah Menyebar di 9 Daerah Jawa Barat, Daya Tular hingga 10 Kali Lipat
Asep menambahkan, saat pemberlakuan PPKM Darurat menjadi momentum para petugas tracing tingkat RT melakukan tugasnya di wilayah perkampungan.
Hal itu, kata Asep, akan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat menerapkan protokol kesehatan karena di pemukiman sekitarnya akan diketahui siapa saja yang terpapar.
"Kewaspadaan prokes masyarakat di tiap pemukiman akan meningkat, pasien positif tak bergejala akan tertib isoman, sehingga akan menekan laju penyebaran Covid-19, tidak seperti sekarang. Penanganan pasien bergejala pun akan fokus karena informasi kepada masyarakat akan akurat," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, membenarkan sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan melalui daring menyatakan bahwa hampir seluruh daerah di Jawa Barat termasuk wilayahnya darurat Covid-19.
Dalam penerapannya, lanjut Ivan, pada Kamis siang ini pihaknya akan menerima arahan pelaksanaan PPKM Darurat secara langsung melalui daring oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Iya, masuk (PPKM darurat). Jadi kemarin paparan Pak Menko memang Kota Tasik masuk level IV. Jadi hampir seluruh wilayah Jabar PPKM darurat. Nah kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Kebetulan siang ada vikon. Kita akan ikuti arahan Pak Gubernur seperti apa instruksinya," jelas Ivan kepada wartawan di Mako Polresta Tasikmalaya, Kamis.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang membludak beberapa pekan terakhir salahsatunya akan segera melakukan lockdown RT zona merah dan membentuk pemburu tracing tingkat RT.
Upaya itu, supaya warga di perkampungan dan zona merah sangat waspada protokol kesehatan dan warga positif Covid-19 yang isolasi mandiri tak seenaknya berkeliaran di wilayah permukimannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.