PADANG, KOMPAS.com - Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua, 2-15 Oktober sudah semakin dekat.
Setiap atlet yang lolos sedang bekerja keras untuk latihan demi meraih emas di ajang olahraga nasional itu.
Salah satunya adalah Rino Efendi, atlet senam andalan Sumatera Barat.
Sejak enam bulan terakhir, Rino melakukan latihan keras demi mengharumkan nama Sumbar di pentas PON.
Peraih perak pada Pra PON Papua itu berlatih di Pekanbaru, Riau bersama pelatihnya Ahmad Markos.
Baca juga: Belum Terima Uang Saku dan Bonus, Atlet Dayung Duduki Kantor KONI Sumbar
Sayang, saat latihan intensif yang dilakukannya, Rino terpaksa berutang sana-sini dalam kehidupan sehari-harinya.
Rino mengaku terpaksa berutang kepada pelatihnya untuk membayar uang sewa rumahnya.
"Betul bang, sudah empat bulan uang sewa rumah belum dibayar. Saya terpaksa berutang sama pelatih," kata Rino yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Disaat atlet lain latihan penuh konsentrasi, Rino malahan tidak fokus karena memikirkan biaya operasional latihannya.
Sejak Januari 2021 lalu, Rino mengaku belum menerima bantuan dana atlet bulanan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.
"Ini penyebabnya saya terpaksa berutang. Biasanya saya tiap bulan terima sekitar Rp 4 juta dari KONI, tapi sejak Januari 2021 belum ada. Hanya ada satu kali jelang Lebaran, tapi itu talangan tidak sampai satu bulan," kata Rino.
Rino mengakui sejak belum terima dana bulanan dari KONI Sumbar, dirinya sangat susah karena terpaksa menggunakan uang pribadi untuk operasional latihan.
Apalagi, Rino memboyong istrinya ke Pekanbaru sehingga membutuhkan biaya lebih.
"Saya latihan di tempat orang. Awalnya pakai dana sendiri karena belum dibayar KONI Sumbar. Sekarang sudah habis, terpaksa berutang sama pelatih," kata Rino.
Kendati demikian, Rino mengaku akan berupaya semaksimal mungkin memberikan prestasi terbaik di PON Papua 2021 nanti.
"Saya akan berupaya semaksimal mungkin di PON Papua nanti. Apapun hasilnya nanti, itulah hasil maksimal di tengah kondisi latihan sekarang," jelas Rino.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Bendahara Umum Jadi Tersangka