Tergiur unggahan Instagram
Korban lainnya berinisial A (25) warga Klojen, Kota Malang mengaku tergiur setelah melihat unggahan di Instagram dengan akun @arisancuanmlg.
"Cara komunikasi dan cara transfernya sudah rapi di instagramnya. Terus juga tertulis alamatnya, pekerjannya dan track record-nya," kata A.
Dia pun mengaku rugi hingga Rp 15.580.000. Sedangkan korban lain, RC (19) mengaku rugi Rp 5 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan akan mempelajari aduan dan akan menindaklanjuti jika menemukan potensi pidana.
"Kita akan menindaklanjuti kalau memang itu suatu tindak pidana," katanya, Rabu (30/6/2021).
(KOMPAS.COM/ Kontributor Malang, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.