Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19, Pemkab Karawang akan Perketat PPKM Mikro

Kompas.com - 30/06/2021, 17:20 WIB
Farida Farhan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

Aturan diperketat

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, saat ini pihaknya masih menerapkan PPKM berbasis Mikro.

Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/3635- Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh PPKM Berbasis Mikro.

PPKM berbasis mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kita perketat," ujar Acep yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang itu.

Acep menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal PPKM Mikro Darurat seperti yang diutarakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

"Saat ini kita masih berpegangan Surat Edaran (SE) bupati. Jika memang nanti PPKM Darurat diberlakukan, teknisnya harus disosialisaikan terlebih dahulu. Dengan demikian masyarakat tidak kaget atas diberlakukannya PPKM Darurat," kata dia.

Acep mengatakan, anggaran di daerah untuk menangani pandemi Covid-19 sudah sangat menipis.

Artinya, pemda tidak akan mampu mensubsidi masyarakat saat mereka tidak bisa melakukan aktivitas apapun.

"Kita keteteran sebenernya," ujar dia.

Anggaran yang masih ada saat ini difokuskan untuk membantu para tenaga kesehatan yang bekerja siang malam menyelamatkan pasien Covid-19.

Kemudian untuk menyewa beberapa hotel tempat perawatan warga yang positif.

"Sewa hotel pun hanya bisa dilakukan hingga akhir Juli nanti. Sementara kita belum tahu sampai kapan pandemi akan berakhir," katanya.

Beberapa ketentuan dalam SE itu di antaranya menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) bagi perkantoran.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran, industri strategis, dan pelayanan dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan ham operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat.

Sedang tempat wisata, pusat kebugaran dan tempat hiburan serta bioskop ditutup sementara hingga 5 Juli 2021.

Operasional mal pun dibatasi mulai pukul 10.00 Wib dan pukul 20.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Lalu penutupan kawasan Karangpawitan, Alun Alun Karawang, dan Galuh Mas mulai pukul 20.00 Wib hingga 04.00 Wib.

Ada pun pada jam yang sama juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada wilayah perkotaan serta swab antigen acak pada Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Galuh Mas, dan Jalan Bharata

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com