Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, saat ini pihaknya masih menerapkan PPKM berbasis Mikro.
Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/3635- Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh PPKM Berbasis Mikro.
PPKM berbasis mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Kita perketat," ujar Acep yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang itu.
Acep menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal PPKM Mikro Darurat seperti yang diutarakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
"Saat ini kita masih berpegangan Surat Edaran (SE) bupati. Jika memang nanti PPKM Darurat diberlakukan, teknisnya harus disosialisaikan terlebih dahulu. Dengan demikian masyarakat tidak kaget atas diberlakukannya PPKM Darurat," kata dia.
Acep mengatakan, anggaran di daerah untuk menangani pandemi Covid-19 sudah sangat menipis.
Artinya, pemda tidak akan mampu mensubsidi masyarakat saat mereka tidak bisa melakukan aktivitas apapun.
"Kita keteteran sebenernya," ujar dia.
Anggaran yang masih ada saat ini difokuskan untuk membantu para tenaga kesehatan yang bekerja siang malam menyelamatkan pasien Covid-19.
Kemudian untuk menyewa beberapa hotel tempat perawatan warga yang positif.
"Sewa hotel pun hanya bisa dilakukan hingga akhir Juli nanti. Sementara kita belum tahu sampai kapan pandemi akan berakhir," katanya.
Beberapa ketentuan dalam SE itu di antaranya menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) bagi perkantoran.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran, industri strategis, dan pelayanan dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan ham operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat.
Sedang tempat wisata, pusat kebugaran dan tempat hiburan serta bioskop ditutup sementara hingga 5 Juli 2021.
Operasional mal pun dibatasi mulai pukul 10.00 Wib dan pukul 20.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Lalu penutupan kawasan Karangpawitan, Alun Alun Karawang, dan Galuh Mas mulai pukul 20.00 Wib hingga 04.00 Wib.
Ada pun pada jam yang sama juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada wilayah perkotaan serta swab antigen acak pada Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Galuh Mas, dan Jalan Bharata