Selain di pasar kaget, komplotan copet wanita ini juga melakukan pencurian di toko handphone (HP).
Ruhana mengungkapkan, baru-baru ini pelaku beraksi di toko HP.
Mereka bermodus menjadi pembeli. Di saat penjual lengah, mereka langsung bergerak mencuri ponsel.
Baca juga: Masakan Ikan Buntal Diduga Bikin 13 Warga Keracunan, 4 Orang Tewas
Sewaktu ditangkap, polisi menemukan 19 ponsel beragam merek di masing-masing rumah pelaku.
"Saat penangakapan subuh tadi, kita amankan juga 19 HP curian di masing-masing rumah pelaku. Para pelaku selama ini punya suami dan anak-anaknya di tiap kediamannya," terangnya.
Kata Ruhana, M dan DS telah menjadi pencopet selama bertahun-tahun.
Baca juga: Istrinya Hilang di Riau, Ditemukan di Jawa Timur, Sayembara Berhadiah Rp 150 Juta pun Ditutup
Kini, usai ditangkap, dua copet wanita tersebut menghuni sel tahanan Polsek Cihideung.
Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.