Salin Artikel

Komplotan Copet Wanita Ditangkap, Disebut Spesialis Pencuri di Tempat Ramai, Targetnya Perempuan

KOMPAS.com - Dua perempuan, M (40) dan DS (41), ditangkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mereka diciduk pada Selasa (29/6/2021) dini hari.

Polisi menyebut, M dan DS dikenal sebagai spesialis pencuri di tempat ramai.

"Pelaku perempuan ini sudah spesialis dan ahli mencuri di tempat keramaian," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Cihideung Inspektur Satu Ruhana Effendi, Selasa siang.

Ia menjelaskan, M dan DS merupakan komplotan copet wanita yang kerap beraksi di pasar dadakan tiap akhir pekan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pasar kaget itu biasanya digelar di Cilembang, Dadaha, dan Jalan Pasar Mambo.

Targetnya perempuan yang sedang belanja

Saat beraksi, keduanya menargetkan perempuan yang tengah berbelanja di pasar kaget. Mereka kerap beraksi ketika ramai pengunjung.

Incaran mereka adalah dompet hingga ponsel. Sehari beraksi, M dan DS bisa menggondol empat ponsel.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya sering berganti peran. Satu orang mengalihkan korban, sementara rekannya mengambil benda sasaran.

"Komplotan ini berhasil kita tangkap setelah adanya laporan korban kehilangan HP dan uang di dompet saat berbelanja di Pasar Kaget Dadaha, Kota Tasikmalaya. Setelah hasil penyelidikan, komplotan ini dua orang perempuan spesialis korban berbelanja di pasar kaget," ucap Ruhana.

Selain di pasar kaget, komplotan copet wanita ini juga melakukan pencurian di toko handphone (HP).

Ruhana mengungkapkan, baru-baru ini pelaku beraksi di toko HP.

Mereka bermodus menjadi pembeli. Di saat penjual lengah, mereka langsung bergerak mencuri ponsel.

Sewaktu ditangkap, polisi menemukan 19 ponsel beragam merek di masing-masing rumah pelaku.

"Saat penangakapan subuh tadi, kita amankan juga 19 HP curian di masing-masing rumah pelaku. Para pelaku selama ini punya suami dan anak-anaknya di tiap kediamannya," terangnya.

Sudah tahunan jadi pencuri

Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Effendi menjelaskan, barang-barang hasil aksi kejahatan mereka langsung dijual kepada warga yang membutuhkan di lingkungan sekitarnya.

Kata Ruhana, M dan DS telah menjadi pencopet selama bertahun-tahun.

Kini, usai ditangkap, dua copet wanita tersebut menghuni sel tahanan Polsek Cihideung.

Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/185902478/komplotan-copet-wanita-ditangkap-disebut-spesialis-pencuri-di-tempat-ramai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke