"Sertifikat atas nama anak juga disita. Dengan adanya penyitaan ini maka dikhawatirkan akan mengganggu ekonomi klien kami karena kehilangan sumber penghasilan," paparnya.
Dia berharap dengan adanya pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga ini, harta dan aset AS yang disita Kejaksaan Negeri Salatiga dapat ditarik kembali dan dikembalikan ke kliennya.
Baca juga: Mulai Terjadi Antrean Pasien Covid-19 di Salatiga, Stok Oksigen Menipis
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga menyita tujuh mobil dan sertifikat milik AS.
Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh menyatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan AS mencapai Rp 3,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.