Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Pembunuh Karyawan Toko Ditangkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 28/06/2021, 20:53 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan penjaga toko yang mayatnya dibuang di Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (26/6/2021) berhasil diungkap polisi.

Pelaku diketahui dua orang berinisial WS (38) dan TW (30).

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Tapanuli Tengah saat hendak melarikan diri ke daerah Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Kasus Mayat Penjaga Toko Dibuang di Jalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kronologi kejadian

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, korban diketahui seorang karyawan toko elektronik di Jalan Tembung, Pasar X, Desa Bandara Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, berinisial KZ (49).

Dari hasil penyelidikan itu, pelaku awalnya datang ke toko tempat kerja korban untuk membeli barang elektronik. Namun, saat hendak membayar mengaku uangnya tertinggal di rumah.

Korban yang tak menaruh curiga dengan pelaku lalu diajak masuk ke dalam mobilnya untuk mengambil uang di rumahnya. Tapi saat di tengah perjalanan justru korban dianiaya hingga tewas.

"Sebelum sampai ke rumah pelaku, korban sudah merasa curiga dan menelpon. Pada saat nelpon, tersangka WS yang mengendarai mobil langsung menyampaikan ke TW 'gas aja, gas aja,'. Dihajar maksudnya," katanya.

Baca juga: Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC

Dari pengakuan pelaku, kata dia, korban dipukul menggunakan kunci roda. Setelah tak sadarkan diri lalu mayatnya dibuang di tengah jalan.

"Dari sisi otopsi, kematian korban akibat patah tulang tengkorak akibat benda tumpul," jelasnya.

Terekam CCTV

Yemi mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan mayat korban itu lalu dilakukan pendalaman penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan CCTV di toko tempat kerja korban, salah satu pelaku WS sempat terekam kamera.

"Salah satu yang diduga pelaku adalah WS yang memang pada saat itu memasuki toko. Adapun dalam kasus ini ada dua orang tersangka. WS (38) dan TW (30)," katanya.

Setelah mengantongi identitas kedua pelaku itu, polisi langsung melakukan pengejaran.

Baca juga: Pesan Terakhir Hafiah Sebelum Tewas Dianiaya Suami: Saya Tidak Kuat Lagi, Anakku...

Pelaku berhasil ditangkap saat berusaha kabur ke daerah Padang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena ingin menguasai barang elektronik tanpa harus mengeluarkan uang.

"Setelah diselidiki, ternyata dua tersangka juga positif menggunakan narkoba. Kemudian tersangka TW, ternyata seorang residivis yang keluar dari lapas dengan kasus curanmor. Mereka sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, yakni di Serdang Bedagai sebanyak tiga kali dan di Deli Serdang sekali," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com