Salin Artikel

2 Pelaku Pembunuh Karyawan Toko Ditangkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan penjaga toko yang mayatnya dibuang di Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (26/6/2021) berhasil diungkap polisi.

Pelaku diketahui dua orang berinisial WS (38) dan TW (30).

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Tapanuli Tengah saat hendak melarikan diri ke daerah Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/6/2021).

Kronologi kejadian

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, korban diketahui seorang karyawan toko elektronik di Jalan Tembung, Pasar X, Desa Bandara Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, berinisial KZ (49).

Dari hasil penyelidikan itu, pelaku awalnya datang ke toko tempat kerja korban untuk membeli barang elektronik. Namun, saat hendak membayar mengaku uangnya tertinggal di rumah.

Korban yang tak menaruh curiga dengan pelaku lalu diajak masuk ke dalam mobilnya untuk mengambil uang di rumahnya. Tapi saat di tengah perjalanan justru korban dianiaya hingga tewas.

"Sebelum sampai ke rumah pelaku, korban sudah merasa curiga dan menelpon. Pada saat nelpon, tersangka WS yang mengendarai mobil langsung menyampaikan ke TW 'gas aja, gas aja,'. Dihajar maksudnya," katanya.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, korban dipukul menggunakan kunci roda. Setelah tak sadarkan diri lalu mayatnya dibuang di tengah jalan.

"Dari sisi otopsi, kematian korban akibat patah tulang tengkorak akibat benda tumpul," jelasnya.

Terekam CCTV

Yemi mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan mayat korban itu lalu dilakukan pendalaman penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan CCTV di toko tempat kerja korban, salah satu pelaku WS sempat terekam kamera.

"Salah satu yang diduga pelaku adalah WS yang memang pada saat itu memasuki toko. Adapun dalam kasus ini ada dua orang tersangka. WS (38) dan TW (30)," katanya.

Setelah mengantongi identitas kedua pelaku itu, polisi langsung melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap saat berusaha kabur ke daerah Padang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena ingin menguasai barang elektronik tanpa harus mengeluarkan uang.

"Setelah diselidiki, ternyata dua tersangka juga positif menggunakan narkoba. Kemudian tersangka TW, ternyata seorang residivis yang keluar dari lapas dengan kasus curanmor. Mereka sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, yakni di Serdang Bedagai sebanyak tiga kali dan di Deli Serdang sekali," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/205350578/2-pelaku-pembunuh-karyawan-toko-ditangkap-tersangka-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke