Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ganja, WN Finlandia Ditangkap di Pulau Bunaken Manado, Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/06/2021, 06:22 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Finlandia berinisial JPA ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Manado karena membawa atau menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.

"Tersangka ditangkap di Pulau Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (22/6/2021) sore," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC

Temukan 152,06 gram ganja

Dia menjelaskan, awalnya pada Selasa siang polisi mendapat informasi terkait adanya seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga membawa ganja di sekitar Pulau Bunaken.

Tim pun segera menuju Pulau Bunaken dan  berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan pemerintah setempat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, mereka bersama-sama mendatangi salah satu rumah penginapan di mana tersangka tersebut menginap, tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Bunaken Kepulauan.

"Tim mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar ganja yang dikemas dengan plastik bening. Barang bukti seberat kurang lebih 152,06 gram ini disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," jelas Laoli.

Baca juga: Ular Nyaris Merambat ke Tangan Perempuan Ini Saat Kendarai Motor, Bermula Parkir Dekat Pohon

 

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Barang bukti lainnya yang juga disita, yaitu satu tas kain warna cokelat, satu tas kain Hollan Bakery, dua buah celana pendek, satu buah kaos oblong warna putih, satu buah paper cigarette, satu pembungkus rokok, serta satu bungkus tembakau merek Manna.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih mendalam," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tandas Laoli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com