Salin Artikel

Simpan Ganja, WN Finlandia Ditangkap di Pulau Bunaken Manado, Terancam 12 Tahun Penjara

"Tersangka ditangkap di Pulau Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (22/6/2021) sore," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

Temukan 152,06 gram ganja

Dia menjelaskan, awalnya pada Selasa siang polisi mendapat informasi terkait adanya seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga membawa ganja di sekitar Pulau Bunaken.

Tim pun segera menuju Pulau Bunaken dan  berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan pemerintah setempat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, mereka bersama-sama mendatangi salah satu rumah penginapan di mana tersangka tersebut menginap, tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Bunaken Kepulauan.

"Tim mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar ganja yang dikemas dengan plastik bening. Barang bukti seberat kurang lebih 152,06 gram ini disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," jelas Laoli.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih mendalam," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tandas Laoli.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/27/062250678/simpan-ganja-wn-finlandia-ditangkap-di-pulau-bunaken-manado-terancam-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke