Risman mengaku, kasus ini dilanjut atas dorongan dan support dari seluruh Nakes di Garut dan Indonesia yang hari ini, harus berjuang menjadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19.
Mereka, meminta adanya perlindungan secara hokum saat sedang menjalankan tugas.
“Saat ini para Nakes jadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid, mereka harus dapat perlindungan hokum saat menjalankan tugasnya,” katanya.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi kepada wartawan membenarkan proses hokum kasus pemukulan tenaga kesehatan di Puskesmas Pamengpeuk akan terus diproses secara hokum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pamengpeuk untuk di proses sesuai hokum yang berlaku.
“saat ini pelaku di Polsek untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 352 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Dede kepada wartawan, Jumat (25/06/2021) di Mapolres Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.