GARUT, KOMPAS.com – Kasus pemukulan tenaga kesehatan oleh keluarga pasien Covid-19 di Puskesmas Pamengpeuk pada Rabu (24/06/2021) malam, tetap akan diproses secara hukum. Hal ini dipastikan setelah pihak korban pemukulan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut, menunjuk pengacara untuk menindaklanjut kasus tersebut.
“Saya ditunjuk jadi penasehat hukum oleh keluarga korban dan PPNI Kabupaten Garut,” jelas Risman Nuryadi, dari kantor pengacara Risman Nuryadi and Partner, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (26/06/2021) siang.
Risman mengakui, ada upaya perdamaian Antara korban dengan pelaku di Polsek Pamengpeuk. Namun, menurutnya saat itu kliennya tidak paham seutuhnya masalah perdamaian tersebut.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat di Garut, Korban dan Pelaku Bertemu, Begini Akhirnya
Kliennya, menganggap hanya surat permohonan maaf saja.
“Memang tidak ada pencabutan laporan, hanya surat pernyataan bahwa permohonan maaf disampaikan tertulis, pelaku juga buat video, dimaafkan sudah, tapi prosedur hokum tetap dilanjut,” kata Risman.
Risman menuturkan, akibat kasus pemukulan tenaga kesehatan tersebut, bukan hanya kliennya yang trauma.
Tapi, kasus ini berdampak pada tenaga kesehatan lain. Makanya, mereka meminta ada antisipasi agar hal serupa tidak terulang.
“Saya sudah bertemu dengan kepala puskesmas dan nakes lainnya, mereka meminta ada antisipasi jangan sampai hal yang sama terjadi,” katanya.
Baca juga: Pakai APD, Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Cabut Laporan karena Pelaku Teman SMP
Dari cerita kepala puskesmas dan nakes, menurut Risman, di Puskesmas Pamengpeuk, kejadian serupa di masa Pandemi Covid-19 ini, bukan yang pertama kali terjadi.
Karena, tahun lalu sempat ada penyerangan dari warga ke Puskesmas Pamengpeuk hingga dokter yang bertugas pindah dari Pamengpeuk.
“Di satu sisi, klien saya ini harus mengorbankan keselamatan diri dan keluarganya karena harus menangani pasien Covid, makanya, apa yang terjadi pada klien saya, dirasakan Nakes lain, ada 3.000 nakes lain di Garut dan seluruh Indonesia yang ikut merasakan,” katanya.
Risman mengaku, kasus ini dilanjut atas dorongan dan support dari seluruh Nakes di Garut dan Indonesia yang hari ini, harus berjuang menjadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19.
Mereka, meminta adanya perlindungan secara hokum saat sedang menjalankan tugas.
“Saat ini para Nakes jadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid, mereka harus dapat perlindungan hokum saat menjalankan tugasnya,” katanya.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi kepada wartawan membenarkan proses hokum kasus pemukulan tenaga kesehatan di Puskesmas Pamengpeuk akan terus diproses secara hokum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pamengpeuk untuk di proses sesuai hokum yang berlaku.
“saat ini pelaku di Polsek untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 352 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Dede kepada wartawan, Jumat (25/06/2021) di Mapolres Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.