PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerapkan jam malam setelah wilayah itu ditetapkan sebagai zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Pemkab Ponorogo membatasi aktivitas perdagangan. Pedagang kaki lima, toko, dan mal, diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
“Saya mohon maaf kepada pedagang kaki lima kami akan berlakukan jam malam. Saya mohon maaf pada pukul sembilan malam lampu (penerangan jalan) akan dimatikan dan seluruh toko harus tutup,” ujar Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita di Ponorogo, Kamis (24/6/2021).
Lisdyarita menjelaskan, langkah itu diambil karena Ponorogo telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Selain mematikan lampu penerangan jalan umum, Pemkab Ponorogo memperketat pengawasan penyelenggaraan hajatan, destinasi wisata, dan kafe.
Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal di Trenggalek, Warga Bisa Dapat Hadiah Ayam hingga Kambing
Destinasi wisata dan kafe tetap diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Satgas Covid-19 Ponorogo juga akan melakukan pengecekan di lokasi wisata dalam kurun dua hingga tiga jam sekali.
Sementara hajatan tetap diizinkan dengan sejumlah syarat. Seperti, jumlah tamu 50 persen dari kapasitas ruangan dan tak diizinkan menyajikan makanan secara prasmanan.
Pemkab Ponorogo juga masih mengizinkan penyelenggaraan belajar tatap muka dengan syarat peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.