Salin Artikel

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Ponorogo Terapkan Jam Malam

Menanggapi hal itu, Pemkab Ponorogo membatasi aktivitas perdagangan. Pedagang kaki lima, toko, dan mal, diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

“Saya mohon maaf kepada pedagang kaki lima kami akan berlakukan jam malam. Saya mohon maaf pada pukul sembilan malam lampu (penerangan jalan) akan dimatikan dan seluruh toko harus tutup,” ujar Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita di Ponorogo, Kamis (24/6/2021).

Lisdyarita menjelaskan, langkah itu diambil karena Ponorogo telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Selain mematikan lampu penerangan jalan umum, Pemkab Ponorogo memperketat pengawasan penyelenggaraan hajatan, destinasi wisata, dan kafe.

Destinasi wisata dan kafe tetap diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Satgas Covid-19 Ponorogo juga akan melakukan pengecekan di lokasi wisata dalam kurun dua hingga tiga jam sekali.

Sementara hajatan tetap diizinkan dengan sejumlah syarat. Seperti, jumlah tamu 50 persen dari kapasitas ruangan dan tak diizinkan menyajikan makanan secara prasmanan.

Pemkab Ponorogo juga masih mengizinkan penyelenggaraan belajar tatap muka dengan syarat peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.


Kegiatan belajar tatap muka masih diizinkan karena belum ditemukan kasus penularan Covid-19 di sekolah.

“Kalau ada klaster maka sekolah akan ditutup satu hingga dua hari,” jelas Lisdyarita.

Terhadap kebijakan itu, Lisdyarita berharap masyarakat Ponorogo paham dan makin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat bersabar. Proses ini kalau tidak dijalankan maka akan semakin besar (jumlah kasusnya). Takutnya nanti nakes sudah kewalahan. Untuk itu kita harus menjaga semuanya,” kata Lisdyarita.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/175146878/masuk-zona-merah-covid-19-pemkab-ponorogo-terapkan-jam-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke