GIANYAR, KOMPAS.com - Dua residivis pelaku penjambretan kepada warga negara asing (WNA) di Bali diringkus polisi.
Kedua pria berinisial KTP dan IWP itu ditangkap setelah menjambret WNA asal Rusia di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (15/5/2021) lalu.
"Korban dipepet oleh 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor, salah seorang tersangka kemudian merampas HP korban sampai korban terjatuh," kata Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Ariawan menuturkan, korban sempat melakukan perlawanan saat kejadian sehingga menyebabkan kedua pelaku terjatuh dari motor.
Baca juga: Eri Cahyadi: Sekolah Tatap Muka di Surabaya Dibatalkan jika Covid-19 Naik
Saat itu, kebetulan terdapat petugas di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga salah satu pelaku yang berinisial KTP dapat diamankan oleh polisi.
Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
"Dari keterangan tersangka berinisial KTP ini, ia mengakui beraksi melakukan pencurian bersama dengan temannya IWP," ungkap dia.
Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan IWP.
Akhirnya pada Selasa (15/6/2021), polisi memperoleh keberadaan IWP di wilayah Denpasar.
Petugas menangkap pelaku saat melintas di Gang Tunjung Biru, Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.