Berdiri di atas lahan orang lain
Kata Yan Budi, berdasarakan keterangan yang sudah dihimpun oleh pihaknya, lapak korban berdiri di lahan milik orang lain.
Lanjutnya, pembangunan warung itu dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemilik lahan dan Hadi.
Dalam kesepakatan itu, diperbolehkan membuka lapak namun apabila lahan hendak digunakan pemilik lahan, pemilik lapak harus membongkarnya dengan kesadaran sendiri.
"Nah, pelapor (korban) ini tidak bersedia (lapaknya dibongkar)," ungkapnya.
Baca juga: Warung Hadi Diobrak-abrik 9 Preman, Polisi: Lapak Korban Berdiri di Lahan Orang
Saat ini, lanjut Yan Budi, pihaknya masih mencari siapa pemilik lahan tersebut.
"Kami masih selidiki juga siapa pemilik lahan itu," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya