KOMPAS.com - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku sedih terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Rp 107 miliar ini membuat saya sangat sedih. Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya,” kata Hendy, usai rapat paripurna di DPRD Jember Selasa (22/6/2021).
Ia menilai, pertanggungjawaban dana tersebut cukup sulit.
Karena, dia menduga ada pekerjaan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020. Yakni pekerjaan pada bulan Januari 2021.
Baca juga: Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember Bingung Cari Jawaban
Dana tersebut ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020, dan ada juga transaksi setelah tahun angggaran habis.
“Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 desember 2020,” ungkap dia.
Hendy mengaku tidak bisa menerima pertanggungjawabannya bila dana itu dikeluarkan melewati tahun 2020. Karena setelah tahun 2020, tidak ada transaksi lagi.
Dia juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan dana Rp 107 miliar itu. Akhirnya, dia hanya membaca laporan dari BPK saja.
“Barangnya seperti apa, kami belum tau. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga. Tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan,” papar dia.
Dia meminta agar para pejabat yang bertanggungjawab dengan angaran tersebut segera mencari solusinya.
Sebab, pertanggungjawaban dana itu bukan pada dirinya, melainkan kebijakan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.
“Satu bulan sudah terlewati, kami masih bingung apa untuk memberikan jawaban LHP BPK,” terang dia.
Ada 33 pejabat yang dipanggil oleh BPK. Namun, yang bertanggung jawab dengan dana Rp 107 miliar itu sekitar 9 sampai 10 orang.
Hendy mengatakan, laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut sudah selesai. Dia hanya mengantarkan dan menyerahkan pada BPK.