JEMBER, KOMPAS.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan membuat Bupati Jember Hendy Siswanto kebingungan.
Sebab, sampai sekarang masih belum menemukan cara untuk memberikan jawaban.
“Rp 107 miliar ini membuat saya sangat sedih. Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya,” kata Hendy usai rapat paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/6/2021).
Untuk itu, dia meminta agar para pejabat yang bertanggung jawab dengan anggaran tersebut segera mencari solusinya.
Baca juga: Dana Covid-19 Rp 107 M Dinilai Janggal, Ini Kata Para Pejabat Jember
Sebab, pertanggungjawaban dana itu bukan pada dirinya, melainkan kebijakan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.
“Satu bulan sudah terlewati, kami masih bingung apa untuk memberikan jawaban LHP BPK,” terang dia.
Hendy menilai, pertanggungjawaban dana tersebut cukup sulit.
Sebab, dia menduga ada pekerjaan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020, yakni pekerjaan pada Januari 2021.
Dana tersebut ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020.
Namun, ada juga transaksi setelah tahun angggaran habis.
“Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 Desember 2020,” ungkap dia.
Bila dana itu dikeluarkan melewati tahun 2020, Hendy mengaku tidak bisa menerima pertanggungjawabannya. Sebab, setelah tahun 2020, tidak ada transaksi lagi.
Dia juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan dana Rp 107 miliar itu. Akhirnya, dia hanya membaca laporan dari BPK.
“Barangnya seperti apa, kami belum tahu. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga, tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan,” papar dia.
Dia menambahkan, ada 33 pejabat yang dipanggil oleh BPK. Namun, yang bertanggung jawab dengan dana Rp 107 miliar itu antara 9 sampai 10 orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.