“Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman. Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu, silahkan BPK menilai,” ujar dia.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta agar BPK melakukan audit investigasi terkait dengan temuan tersebut.
Menurut dia, pimpinan DPRD Jember setuju untuk mengirimkan surat permintaan audit investigasi pada pada BPK.
“Pimpinan sudah sepakat semua, kami sudah kirimkan surat permintaan audit ke BPK secara resmi,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Pemkab Jember sebanyak Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dana Covid-19 Rp 107 M Dinilai Janggal, Ini Kata Para Pejabat Jember
Jumlah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 yang dianggarkan dari total Rp 479 miliar pada tahun 2020.
Dana tersebut dikeluarkan pada masa bupati sebelumnya, yakni Faida. Dana BTT Covid-19 Rp 479 miliar, sebanyak Rp 220 miliar sudah terbelanjakan.
Realisasi BTT sebesar Rp 220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah.
Rinciannya, sebanyak Rp 74 miliar ada surat pertanggungjawabannya.
Sedangkan Rp 107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.
“Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tambah wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.