Sidang tersebut, dipimpin majelis hakim Wari Juniati dan didampingi dua hakim anggota, masing -masing Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq.
Sidang berikutnya, akan berlangsung pada Rabu (23/06/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Agustinus Ch Dula.
Diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejati NTT.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.
Jaksa juga telah menahan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Agustinus Ch Dula terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.