Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Rp 3 Triliun, Mantan Bupati Manggarai Barat Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/06/2021, 07:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi NTT.

Tuntutan itu disampaikan JPU, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (21/6/2021) siang.

Agustinus dituntut karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 triliun.

"Tadi sidang dengan agenda tuntutan, berlangsung pukul 12.30 Wita," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Senin siang.

Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Abdul menyebut, sidang tuntutan dibacakan oleh JPU Hery C Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat.

Abdul menjelaskan, JPU menuntut terdakwa Agustinus, dengan amar, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Selain menuntut 15 tahun penjara, Agustinus juga didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

JPU juga menyatakan, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

"JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Abdul.

Baca juga: Viral, Video Warga Karantina BPWS Bangkalan Berorasi, Desak Petugas Tanda Tangan dan Mengancam Pulang


IlustrasiDaily Mail Ilustrasi
Sidang tersebut, dipimpin majelis hakim Wari Juniati dan didampingi dua hakim anggota, masing -masing Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq.

Sidang berikutnya, akan berlangsung pada Rabu (23/06/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Agustinus Ch Dula.

Diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejati NTT.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Jaksa juga telah menahan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Agustinus Ch Dula terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com