Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Kasus 5 CTKW Lompat dari Gedung, Gaji 6 Bulan di Singapura Cuma Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 17/06/2021, 10:41 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menilai ada kejanggalan dalam kasus 5 orang calon tenaga kerja wanita (CTKW) asal NTB, yang nekat melompat dari gedung setinggi 15 meter.

Kejanggalan itu terdapat pada gaji yang bakal diterima oleh para calon TKW yang akan bekerja di Singapura tersebut.

Pihaknya mengecek data kelima CTKW tersebut termasuk perjanjian antara perusahaan perekrut dan CTKW.

Dalam perjanjian tersebut tertulis jumlah gaji yang akan diterima CTKW di Singapura sebesar 500 dolar, dan selama 4 hingga 6 bulan pertama akan dipotong sebesar 420 dolar, menganti biaya pemberangkatan ke Singapura.

Baca juga: 5 CPMI Terjun dari Lantai 4 BLK di Malang, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan BP2MI

"Jumlah gaji sisa jika dirupiahkan sekitar Rp 1,2 juta per bulan selama 6 bulan terakhir, seperti itu layak atau tidak untuk hidup di Singapura? Mungkin itu juga salah satu alasan mereka lari," kata Aryadi, Kamis (17/6/2021).

Ia mengaku telah mendapat laporan langsung dari Disnaker Kota Malang, terkait kasus tersebut.

Para CTWK ini lompat dari gedung balai PT CKS, di Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 2 TKW asal Lombok dan Sumbawa mengalami luka, patah tulang dan luka ringan.

"Hari pertama saat informasi kejadian, kami langsung memanggil dan meminta perusahaan perekrut, perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia (P3MI) cabang di Mataram yang merekrut memberi penjelasan terkait lima CTKW tersebut," kata Aryadi.

Meski P3MI memiliki izin merekrut di tiap kabupaten kota, tetap harus dicek job ordernya dan ke negara mana saja mereka boleh mengirim tenaga kerja.

Kemudian, harus dicek wilayah operasi mereka boleh merekrut.

"P3MI cabang di Mataram ini memiliki izin merekrut, hanya saja setelah kami cek, tidak ada penjelasan dalam surat izin mereka wilayah operasinya," kata dia.

Berdasarkan data yang diperoleh Disnaker, nama nama kelima CTKW tersebut adalah, Fauziah (24) asal Dusun Enjak, Desa Labulia, Lombok Tengah, Baiq Indriani (24) asal Masbagik, Lombok Timur, Aini (34) asal Desa Bugis Kabupaten Sumbawa, Kartini (24) asal Sumbawa Besar, dan Minati (33) asal Kropok, Kabupaten Sumbawa.

Para CTKW telah direkrut cukup lama dan berada di BLK Malang selama 2 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com