Mendapat jawaban itu, Lia lantas pulang ke rumah. Kemudian, pada Jumat malam, Lia bersama anaknya MR dan didampingi kuasa hukumnya Oki Adriasnyah mendatangi Mapolsek Tuntungan untuk membuat laporan tentang kasus tersebut dengan nomor pengaduan
STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.
Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing.
Namun, sang pemilik tidak merespons dan malah menantang untuk mengambil ke jalur hukum.
"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.
Kata Oki, sejauh ini, ia melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tuntas sebagaimana mestinya.
"Kita melakukan otopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik membenarkan ada laporan tersebut.
Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," kata saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Bundaran Untan Pontianak, 1 Orang Tewas, Polisi Temukan Miras
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.