Salin Artikel

"Suaminya Bilang, Jalur Hukum Kami Layani, di Manapun Kami Terima Tantangan Kalian, Bahkan Wali Kota"

KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial MR tewas setelah digigit anjing peliharaan tetangganya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/6/2021).

Korban meninggal tiga hari setelah kejadian tepatnya Minggu (13/6/2021).

Lia Pratiwi (42), orangtu korban mengatakan, satu hari setelah kejadian itu, kakek MR menghubungi Kepala Lingkungan mendatangi rumah pemilik anjing yang mengigit anaknya untuk melakukan mediasi.

Namun, saat dilakukan mediasi, bukannya bertanggung jawab, pemilik malah menantangnya jika kasus tersebut ingin dibawa ke jalur hukum.

"Pada Jumat (11/6/2021) sekitar jam 12 kami datangi pemilik anjing untuk nanya, apa itikad baiknya. Setelah dijumpain, dimediasi, mereka malah seperti tak terima. Suaminya bilang, jalur hukum pun kami layani kelen. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan Wali Kota," kata Lia saat ditemui di rumahnya, Selasa (15/6/2021) siang.


Mendapat jawaban itu, Lia lantas pulang ke rumah. Kemudian, pada Jumat malam, Lia bersama anaknya MR dan didampingi kuasa hukumnya Oki Adriasnyah mendatangi Mapolsek Tuntungan untuk membuat laporan tentang kasus tersebut dengan nomor pengaduan

STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.

Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing.

Namun, sang pemilik tidak merespons dan malah menantang untuk mengambil ke jalur hukum.

"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.

Kata Oki, sejauh ini, ia melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tuntas sebagaimana mestinya.

"Kita melakukan otopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik membenarkan ada laporan tersebut.

Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," kata saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/230445878/suaminya-bilang-jalur-hukum-kami-layani-di-manapun-kami-terima-tantangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke