SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat vaksinasi kepada seluruh warga Kota Surabaya, termasuk warga luar daerah yang berdomisili di Surabaya.
Pendataan penerima vaksin secara online itu diperuntukkan bagi warga yang berusia di atas 18 tahun.
Baca juga: Rawat 369 Pasien Covid-19, Kapasitas Tempat Tidur RSLI Surabaya Hanya Tersisa 31
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pendataan itu dibuat oleh Dinkes dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftar.
Selain itu, Febri memastikan, calon penerima vaksin wajib mengisi identitas di link yang sesuai dengan identitas yang benar.
Bagi warga yang sudah berusia di atas 18 tahun, bisa mendaftar dengan mengakses http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.
"Memang benar link yang beredar itu dibuat oleh Dinkes. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: 25 Balita di Pamekasan Terjangkit Covid-19, 1 Meninggal Dunia