Terima informasi jadwal pelaksanaan vaksin
Febri menjelaskan, setelah mengisi data, warga akan menerima SMS dari Dinkes untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan vaksinasi.
Oleh sebab itu, warga saat ini tidak perlu datang ke Puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksinasi Covid-19.
"Jadi tidak perlu datang ke puskesmas untuk tanya jadwalnya. Karena kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon pasien vaksin (melalui pendaftaran online), "ujar Febri.
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa Saat Dihalau Pakai Kayu, 2 Warga Dilarikan ke RS
Dalam formulir online yang disebar melalui grup-grup Whatsapp tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi.
Di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, nomor telepon dan profesi.
Selanjutnya, calon pasien penerima vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi terkait pelaksanaan vaksinasi oleh petugas Dinkes," papar dia.
Baca juga: Cerita Warga Papring Bangkitkan Kerajinan Besek yang Sempat Hilang
Di samping itu, Febri mengajak agar seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun mengisi link tersebut untuk pendaftaran vaksinasi.
Sebab, semakin cepat percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan, maka semakin banyak pula masyarakat yang akan memperoleh vaksin.
"Kita terus lakukan vaksinasi ini mulai menyasar di kalangan usia di atas 18 tahun. Untuk pelaksanannya kita lihat jumlah yang mendaftar, lalu akan dipilah sesuai faskes dan dihubungi yang bersangkutan," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.