Saat penggerebekan di vila, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 gram tembakau gorila siap edar, thinner, alkohol, kompor listrik, dan yang lainnya.
Menurut polisi, pelaku menjual 1 gram tembakau gorila dengan harga Rp 150.000.
Jumlah itu bisa digunakan oleh 5 orang.
"Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," kata Lutfi.
Tersangka SU dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.