Salin Artikel

Sebuah Vila di Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Seorang pelaku berinsial SU (29) yang merupakan warga Unyur, Kota Serang, Banten, ditangkap karena kedapatan memproduksi, mengedarkan dan menggunakan tembakau gorila.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian mengatakan, penemuan vila yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila itu terungkap setelah ada informasi dari masyarakat.

Pada Senin (7/6/2021) dini hari, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka SU.

"Kita amankan pelaku di salah satu vila di Anyer. Pelaku meracik tembakau gorila di lokasi wisata supaya tidak terpantau petugas dan pelaku merasa nyaman berada di lokasi wisata," kata Lutfi kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021).

Menurut Lutfi, vila atau hotel di Anyer selalu digunakan oleh pelaku sebagai tempat produksi, karena dirasa aman dan bisa sekaligus liburan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SU belajar membuat tembakau gorila dari media sosial dan dijual ke jaringan pelaku melalui grup WhatsApp.

"Ini sedang kita kembangkan dan dalami siapa saja (di dalam grup WhatsApp). Kalau pengguna kita rehab, kalau produksi kita kedepankan aspek hukum," ujar Lutfi.


Saat penggerebekan di vila, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 gram tembakau gorila siap edar, thinner, alkohol, kompor listrik, dan yang lainnya.

Menurut polisi, pelaku menjual 1 gram tembakau gorila dengan harga Rp 150.000.

Jumlah itu bisa digunakan oleh 5 orang.

"Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," kata Lutfi.

Tersangka SU dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Lutfi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/143522678/sebuah-vila-di-anyer-dijadikan-tempat-produksi-tembakau-gorila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke