Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, dalam pembatasan tersebut, aktivitas kerumunan dan operasional rumah makan, warung kopi, dan kafe harus sudah tutup pukul 21.00 WIB.
“Tapi kami memberikan toleransi sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada lagi yang berkerumunan. Semua harus tutup. Kami mohon dukungan masyarakat supaya bisa menyikapi bersama situasi ini,” kata Leo kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Viral Video Anggota Satpol PP Hancurkan Ukulele Pengamen, Wali Kota Pontianak Minta Maaf
Kendati demikian, lanjut Leo, mobilisasi warga masih dibolehkan, dan tidak ada jam malam.
Selain itu, mulai hari ini, polisi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita harus betul-betul melaksanakan pengetatan PPKM mikro. Kita akan mulai sosialisasikan sampai hari Minggu,” ujar Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.