Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi

Kompas.com - 09/06/2021, 14:12 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Dalam kasus lain, menurut Soraya, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga menemukan pelaku perkosaan yang hanya dicambuk dan setelah itu selesai.

Bahkan ada pelaku perkosaan yang bebas tanpa dicambuk, karena pelaku usianya sudah tua.

Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh  mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual. 

Baca juga: Misteri Wanita Hamil 7 Bulan Terkubur, Suami Sempat Membuat Lubang Septic Tank

Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.

"Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Pelaku MA yang merupakan ayah kandung dan paman korban diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).

Sementara terhadap terdakwa DP, pada hari yang sama Majelis memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.

"Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas," kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com