Dalam kasus lain, menurut Soraya, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga menemukan pelaku perkosaan yang hanya dicambuk dan setelah itu selesai.
Bahkan ada pelaku perkosaan yang bebas tanpa dicambuk, karena pelaku usianya sudah tua.
Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual.
Baca juga: Misteri Wanita Hamil 7 Bulan Terkubur, Suami Sempat Membuat Lubang Septic Tank
Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.
"Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh," kata dia.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Pelaku MA yang merupakan ayah kandung dan paman korban diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).
Sementara terhadap terdakwa DP, pada hari yang sama Majelis memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.
Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.
"Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas," kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.