Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi

Kompas.com - 09/06/2021, 14:12 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabuapaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak, yakni MA dan DP.

MA merupakan ayah korban. Sementara DP merupakan paman korban.

Putusan hakim ini menuai protes dari kalangan aktivis perempuan dan anak di Aceh.

Padahal, sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun penjara.

Baca juga: Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Justru Memarahi Korban

Soraya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh menyebutkan, ada beberapa kejanggalan terhadap putusan hakim ketika menelaah putusan dari tingkat pertama.

Misalnya, hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti, dengan alasan karena anak tersebut bukan tunarungu, tapi hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Menurut Soraya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.

"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini. Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," kata Soraya kepada Kompas.com di Banda Aceh, Senin (7/6/2021).

Baca juga: LSM: Qanun Jinayat Hilangkan Hak Politik Perempuan di Aceh

Soraya juga mengatakan soal kejanggalan lain.

Menurut Soraya, hakim juga tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti, karena alasan hasil visum tidak dapat menunjukkan siapa pelakunya.

"Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku," kata Soraya.

Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat, dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman korban, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Majelis hakim mengabaikan hak anak yang menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.

"Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan," kata Soraya.

Dalam kasus lain, menurut Soraya, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga menemukan pelaku perkosaan yang hanya dicambuk dan setelah itu selesai.

Bahkan ada pelaku perkosaan yang bebas tanpa dicambuk, karena pelaku usianya sudah tua.

Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh  mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual. 

Baca juga: Misteri Wanita Hamil 7 Bulan Terkubur, Suami Sempat Membuat Lubang Septic Tank

Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.

"Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Pelaku MA yang merupakan ayah kandung dan paman korban diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).

Sementara terhadap terdakwa DP, pada hari yang sama Majelis memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.

"Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas," kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com