Salin Artikel

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi

MA merupakan ayah korban. Sementara DP merupakan paman korban.

Putusan hakim ini menuai protes dari kalangan aktivis perempuan dan anak di Aceh.

Padahal, sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun penjara.

Soraya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh menyebutkan, ada beberapa kejanggalan terhadap putusan hakim ketika menelaah putusan dari tingkat pertama.

Misalnya, hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti, dengan alasan karena anak tersebut bukan tunarungu, tapi hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Menurut Soraya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.

"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini. Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," kata Soraya kepada Kompas.com di Banda Aceh, Senin (7/6/2021).

Soraya juga mengatakan soal kejanggalan lain.

Menurut Soraya, hakim juga tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti, karena alasan hasil visum tidak dapat menunjukkan siapa pelakunya.

"Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku," kata Soraya.

Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat, dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman korban, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Majelis hakim mengabaikan hak anak yang menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.

"Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan," kata Soraya.


Dalam kasus lain, menurut Soraya, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga menemukan pelaku perkosaan yang hanya dicambuk dan setelah itu selesai.

Bahkan ada pelaku perkosaan yang bebas tanpa dicambuk, karena pelaku usianya sudah tua.

Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh  mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual. 

Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.

"Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Pelaku MA yang merupakan ayah kandung dan paman korban diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).

Sementara terhadap terdakwa DP, pada hari yang sama Majelis memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.

"Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas," kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/141217278/pemerkosa-anak-divonis-bebas-aktivis-minta-qanun-jinayat-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke