KOMPAS.com - Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bernama Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya, Afifah hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal tagihan utangnya pun membengkak menjadi Rp 206 juta.
Saat penagihan, Afifah diteror bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online.
Tak terima dengan itu, Afifah lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).
Untuk membongkar praktik pinjol tersebut, saat ini polisi masih merinci aplikasi apa saja yang menjerat guru honorer itu.
Jika sudah diketahui, maka polisi akan memeriksa legalitas pinjol tersebut dengan cara mengandeng pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nanti komunikasikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," kata Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polisi Usut Kasus Utang Pinjol Guru Honorer yang Membengkak Jadi Rp 206 Juta