KOMPAS.com - Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bernama Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya, Afifah hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal tagihan utangnya pun membengkak menjadi Rp 206 juta.
Saat penagihan, Afifah diteror bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online.
Tak terima dengan itu, Afifah lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).
Untuk membongkar praktik pinjol tersebut, saat ini polisi masih merinci aplikasi apa saja yang menjerat guru honorer itu.
Jika sudah diketahui, maka polisi akan memeriksa legalitas pinjol tersebut dengan cara mengandeng pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nanti komunikasikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," kata Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polisi Usut Kasus Utang Pinjol Guru Honorer yang Membengkak Jadi Rp 206 Juta
Dalam kasus tersebut, polisi juga akan menyelidiki adanya dugaan unsur ancaman dan intimidasi yang dilakukan pihak pinjol saat melakukan penagihan kepada Afifah hingga membuat korban ketakutan.
"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.
Terkait dengan kejadian itu, Victor pun meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan aplikasi pinjol yang meminta mengakses data di kontak telepon seluler.
"Setelah kita download aplikasi apa pun bentuknya jangan sekali-kali berikan izini untuk akses kontak atau data pribadi kita," ujarnya.
Baca juga: Sederet Cerita Guru Terjerat Pinjol, untuk Biaya Kuliah hingga Beli Susu Anak
Aplikasi resmi, lanjutnya, tidak akan meminta akses untuk data pribadi.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bernama Afifah Mufihati (27), terjerat utang Rp 206 juta di 20 aplikasi pinjol.
Kata Afifah, ia terpaksa meminjan uang di aplikasi pinjol karena sedang kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kedua anaknya.
"Saya dan suami kondisi saat itu tidak baik, simpanan tidak ada," kata Afifah di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
"Saya berpikir, kalau pinjam uang ke teman kondisi pandemi Covid-19 ini semua sedang sulit, pinjam ke bank pasti syaratnya susah," lanjutnya.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta
Ia pun kemudian memilih meminjam uang di aplikasi pinjol. Hal itu dilakukannya pada akhir Maret 2021.
awalnya ia melihat iklan aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya.
Setelah itu, ia mengunggahnya dan mengikuti persyaratan pinjaman. Tak lama setelah melengkapi persyaratan, uang pun ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp 3,7 juta.
Padahal, saat itu dirinya dijanjikan akan mendapat uang Rp 5 juta.
Dalam iklan aplikasi yang diunduhnya, Afifah ditawarkan bunga pinjaman sebesar 0,04 persen dan masa pelunasannya sampai 91 hari.
Namun, setelah lima hari pencairan, sudah ada permintaan pengembalian uang yang disampaikan lewat pesan WhatsApp dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.
"Ini sudah tidak sesuai iklan dan menjerumuskan," ujarnya.
Baca juga: Akhir Perjalanan Bharatu HSR, Anggota Polairud yang Diduga Terlibat Penjambretan di Beberapa Lokasi
(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.