Dalam kasus tersebut, polisi juga akan menyelidiki adanya dugaan unsur ancaman dan intimidasi yang dilakukan pihak pinjol saat melakukan penagihan kepada Afifah hingga membuat korban ketakutan.
"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.
Terkait dengan kejadian itu, Victor pun meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan aplikasi pinjol yang meminta mengakses data di kontak telepon seluler.
"Setelah kita download aplikasi apa pun bentuknya jangan sekali-kali berikan izini untuk akses kontak atau data pribadi kita," ujarnya.
Baca juga: Sederet Cerita Guru Terjerat Pinjol, untuk Biaya Kuliah hingga Beli Susu Anak
Aplikasi resmi, lanjutnya, tidak akan meminta akses untuk data pribadi.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bernama Afifah Mufihati (27), terjerat utang Rp 206 juta di 20 aplikasi pinjol.
Kata Afifah, ia terpaksa meminjan uang di aplikasi pinjol karena sedang kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kedua anaknya.
"Saya dan suami kondisi saat itu tidak baik, simpanan tidak ada," kata Afifah di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
"Saya berpikir, kalau pinjam uang ke teman kondisi pandemi Covid-19 ini semua sedang sulit, pinjam ke bank pasti syaratnya susah," lanjutnya.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta