Tak terima atas kejadian tersebut, korban Latisno akhirnya melapor ke Mapolsek Loceret hari itu juga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loceret langsung bergerak cepat dengan mengamankan kelima pelaku.
“Mereka diamankan malam hari, ada yang di rumah, ada yang di lokasi persembunyian,” ungkap Laksono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka nekat mengeroyok tetangganya sendiri karena tak terima atas niat korban yang mempermasalahkan kandang ayam.
Sebab, kelimanya bekerja di kandang ayam tersebut.
Sementara dalam kasus ini kelima tersangka terancam Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.