KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha, mengatakan, Heru dibekuk di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," ungkap Hasri kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pria Asal Madura Tantang Duel Petugas, Menolak Dites Swab di Pos Penyekatan Suramadu
Penangkapan terhadap Heru, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo.
Siapa sangka anggota polisi yang merupakan warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang itu rupanya terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Penangkapan ini kata Hasri, sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Baca juga: Pria yang Menolak Tes Swab dan Tantang Duel Petugas di Pos Penyekatan Suramadu Minta Maaf