Ia pun meminta calon jemaah haji yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan untuk bersabar atau legowo.
"Kami meminta untuk bersabar," ungkap dia.
Ia pun menyebut pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bisa diambil kembali oleh yang bersangkutan.
Mereka tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji.
Syarat-syaratnya seperti bukti asli setoran, fotokopi buku tabungan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dibawa ke Kantor Kemenag Karawang untuk pembatalan itu.
"Nanti kita bantu lakukan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pengambilan pelunasan," ungkap dia.
Sampai informasi pembatalan haji pada 2021, sudah ada 23 orang yang mengajukan permohonan pengambilan pelunasan dan 15 orang pembatalan dengan alasan meninggal dunia.
Sedangkan untuk tahun 2022 sudah ada dua orang yang mengajukan pembatalan pelunasan biaya haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.