BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diselundupkan secara ilegal pada Minggu (6/6/2021).
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan TKI secara ilegal ke Malaysia.
Baca juga: Beli Tiket Penyeberangan di Batam dan Balikpapan Bisa Non-tunai
Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan rumah penampungan yang berada di Kampung Simpangan Kilometer 16, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.
"Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan 30 TKI asal Lombok tersebut dan saat ini sudah berada di Polda Kepri untuk didata dan segera dikembalikan ke kampung halamannya," kata Arie saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Gumpalan Hitam Berserakan di Sejumlah Pantai Indramayu
Adapun 30 TKI tersebut terdiri dari 29 laki-Laki dan 1 perempuan.
Seluruh pekerja migran yang merupakan warga Lombok sedianya tinggal menunggu waktu pemberangkatan melalui beberapa pelabuhan tikus atau ilegal.
Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Samsul dan Hafiz yang berperan sebagai pengurus lokasi penampungan TKI ilegal.
"Kedua tersangka ini juga melakukan pengurusan pemberangkatan para TKI dengan iming-iming gaji besar di Malaysia," kata Arie.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Malaysia, tiket pesawat hingga surat keterangan bebas Covid-19.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.