Salin Artikel

Penyelundupan 30 TKI Ilegal Asal Lombok Berhasil Digagalkan di Batam

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan TKI secara ilegal ke Malaysia.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan rumah penampungan yang berada di Kampung Simpangan Kilometer 16, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

"Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan 30 TKI asal Lombok tersebut dan saat ini sudah berada di Polda Kepri untuk didata dan segera dikembalikan ke kampung halamannya," kata Arie saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Adapun 30 TKI tersebut terdiri dari 29 laki-Laki dan 1 perempuan.

Seluruh pekerja migran yang merupakan warga Lombok sedianya tinggal menunggu waktu pemberangkatan melalui beberapa pelabuhan tikus atau ilegal.

Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Samsul dan Hafiz yang berperan sebagai pengurus lokasi penampungan TKI ilegal.

"Kedua tersangka ini juga melakukan pengurusan pemberangkatan para TKI dengan iming-iming gaji besar di Malaysia," kata Arie.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Malaysia, tiket pesawat hingga surat keterangan bebas Covid-19.

"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Arie.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/133319978/penyelundupan-30-tki-ilegal-asal-lombok-berhasil-digagalkan-di-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke