KOMPAS.com - Afifah Muflihati (27), seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diteror oleh aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Salatiga, menuturkan, sewaktu kliennya mendatanginya untuk meminta bantuan hukum, kondisinya terlihat sangat depresif.
Kata Sofyan, kliennya menerima teror yang mengerikan dari aplikasi pinjol.
"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," ujarnya, Kamis (4/6/2021).
Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta
Menurut Afifah, tak hanya memperoleh teror, data dirinya pun disebar saat ditagih oleh pinjol.
Data diri itu disebar ke kontak telepon Afifah. Aplikasi pinjol tersebut ternyata bisa mengakses kontak teleponnya.
Orang-orang yang ada di kontak teleponnya, mulai dari keluarga, teman, hingga kolega, dikirimi foto beserta KTP-nya dengan narasi tidak bisa bayar utang.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendensi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," tambah Sofyan.
Sofyan menyampaikan, karena diduga melakukan ancaman dan intimidasi melalui telepon dan semua media sosial kliennya, kasus aplikasi pinjol ini bisa dibawa ke ranah pidana.
Baca juga: Guru Honorer Ditagih Pinjol, Tak Berani Pegang Ponsel gara-gara Diteror, Ini Ceritanya
Pada 30 Maret 2021, Afifah mengunduh aplikasi tersebut, lalu mengikuti persyaratan melakukan pinjaman.
Afifah melanjutkan, saat itu, tidak ada tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan.
Ia pun hanya diminta mengirimkan foto kartu tanda penduduk (KTP) dan identifikasi wajah.
Beberapa saat kemudian, ia menerima transfer senilai Rp 3,7 juta. Padahal, ia dijanjikan bakal memperoleh uang Rp 5 juta.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta
Dia awalnya mengira pelunasan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tetapi tenor pinjaman justru tujuh hari.
Dalam kurun waktu lima hari, Afifah sudah ditagih. Aplikasi pinjol tersebut juga mengancam akan menyebar identitas lengkapnya.
Karena terus menerima teror, Afifah kembali meminjam uang melalui aplikasi pinjol lainnya supaya utangnya tertutup.
Namun, jaringan pinjol itu terus berlanjut hingga lebih dari 20.
Baca juga: Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta
Total utangnya pun membengkak jadi Rp 206.350.000. Dari hasil gali lubang tutup lubang, pinjaman online-nya telah terbayar Rp 158 juta.
Kemudian, untuk melunasi sisa utangnya, ia melakukan pinjaman di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah.
Saat ini, utang di aplikasi pinjol yang belum dibayar Afifah sebesar Rp 47 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.